BEBAN KERJA GURU PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Pemenuhan beban kerja guru dalam kegiatan pembelajaran berdasarkan ps 52 ayat
(2) PP No. 74/2008 tentang Guru, dan ps 1 Permendiknas no. 39/2009 tentang
Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan, tercantum bahwa
beban kerja guru minimal 24 jam dan maksimal 40 jam tatap
muka/minggu. Kegiatan tatap muka dapat dilaksanakan dalam satu atau lebih
satuan pendidikan.
Adapun khusus guru Pendidikan Agama Islam sebagai tenaga professional berkewajiban memenuhi jam kerja setara dengan
beban kerja pegawai lainnya yaitu 37,5 jam kerja (@ 60 menit) per minggu.
Namun, secara realita yang diperoleh dilapangan bahwa GPAI pada sekolah (SD,SMP,SMA dan SMK ) banyak
yang tidak memenuhi ketentuan Permendiknas No. 39/ 2009 tersebut bila hanya
mengandalkan kegiatan intrakurikuler.
Secara umum kekurangan jam mengajar GPAI disebabkan oleh beberapa faktor
:
1.
Jumlah
rombel yang adaada sekolah sedikit dibandingkan dengan jumlah guru
2.
Keterbatasan
jumlah jam PAI dalam kurikulum
3.
Jumlah
GPAI dalam satuan pendidikan yang melebihi jam pelajaran yang ada
Oleh karena itu Dirjen Pendis melalui Peraturan No. Dj.I/12A/2009
tentang Penyelenggaraan Kegiatan Ekstrakurikuler PAI pada Sekolah, menyatakan
bahwa kegiatan ekskul PAI dapat digunakan untuk memenuhi ketentuan beban kerja
24 jam/minggu. Selain itu, tugas-tugas tambahan seperti menjadi kepala sekolah,
wakasek, dll dapat pula sebagai penambah kekurangan beban kerja tersebut dengan
ekuivalensi jam masing-masing.
Sedangkan menurut
buku “Pedoman Pelaksanaan Pemenuhan Beban Kerja Guru PAI pada Sekolah”, ada 7
model GPAI untuk memenuhi beban
kerjanya. Yaitu :
1. Mencari jam keluar dari Satuan pendidikan utama (Mengajar di
satuan pendidikan formal lain)
2.
Melakukan Pembinaan Ekstrakurikuler PAI
3.
Menjadi guru inti/instruktur/tutor KKG/MGMP PAI
4.
Membina pengembangan diri peserta didik
5.
Menjadi tutor program Paket (A,B,C dan C Kejuruan)
6.
Membina pendidikan keagamaan di masyarakat
7.
Melakukan remedial teaching.
Dengan adanya cara tersebut, kekhawatiran GPAI
tidak dapat memenuhi 24 jam mengajar sebenarnya dapat diatasi.
Untuk lebih jelasnya tentang Peraturan No. Dj.I/12A/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan
Ekstrakurikuler PAI pada Sekolah dan Pedoman
Pelaksanaan Pemenuhan Beban Kerja Guru PAI pada Sekolah dapat di Download di
bawah ini !
dapat di email ke saya ustdz. maaf merepotkan
BalasHapus