A. RASIONAL
1. Latar Belakang
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Tujuan tertentu ini meliputi tujuan pendidikan nasional serta sesuai dengan kekhasan, kondisi dan potensi daerah, satuan pendidikan dan peserta didik. Oleh sebab itu kurikulum disusun oleh satuan pendidikan untuk memungkinkan penyesuaian program pendidikan dengan kebutuhan dan potensi yang ada di daerah.
Pengembangan Kurikulum Tingkat Kesatuan Pendidikan (KTPS ) mengacu pada standar nasional pendidikan untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional. Standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga pendidikan, sarana dan prasana, pengelolaan, pembiayaan dan penilaian pendidikan. Dua dari kedelapan standar pendidikan tersebut, yaitu Standar Isi ( SI) dan Standar Kompetensi Lulusan ( SKL ) merupakan acuan utama bagi satuan pendidikan dalam mengembangkan kurikkulum.
Pengembangan kurikulum disusun antara lain agar dapat memberi kesempatan kepada peserta didik belajar untuk :
a) Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
b) Memahami dan menghayati jati diri,
c) Mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif,
d) Hidup bersama dan berguna bagi orang lain, dan
e) Membangun dan mengembangkan kecerdasan melalui Pembelajaran yang Aktif, Interaktif, Kreatif, Efektif dan Menyenangkan ( PAIKEM ).
Peningkatan mutu pendidikan diarahkan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia seutuhnya melalui olah hati, olah fikir, olah rasa dan olah raga agar memiliki daya saing dalam menghadapi tantangan global. Peningkatan relevansi pendidikan dimaksudkan untuk menghasilkan lulusan sesuai dengan tuntutan berbasis sumber daya alam Indonesia. Peningkatan efesiensi manajemen berbasis sekolah dan perubahan pengelolaan pendidikan secara terencana, terarah dan berkesenambungan.
Dalam rangka peningkatan mutu tersebut sekolah perlu mengadakan profesional untuk mencapai adanya mutu sekolah, serta meningkatkan fasilitas sekolah dalam mencapai standar nasional. Untuk itu perlu disusun sebuah kurikulum operasional sekolah yang mengacu pada standar nasional yang disebut Kurikulum SMP Negeri 35 Padang.
- Landasan Hukum
Pengembangan Kurikulum SMP Negeri 35 Padang mengacu kepada:
· Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
· PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
· Permendiknas No. 22 tahun 2006 tentang Standar Isi
· Permendiknas No. 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan
· Permendiknas No. 24 tahun 2006 tentang Implementasi Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan
· Permendiknas No. 6 tahun 2007 tentang perobahan permen 24 th 2006
· Permendiknas No. 19 tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Satuan Pendidikan
· Permendiknas No. 20 tahun 2007 tentang Standar Penilaian Satuan Pendidikan
· Permendiknas No. 41 tahun 2007 tentang Standar Proses
· Memperhatikan pedoman penyusunan KTSP dari BSNP
· Peraturan Daerah yang relevan
Untuk Lebih Lanjut : Download
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
berkaryalah. terima kasih