Inspirasi

"Students don`t Care How Much You Know until They Know How Much You care" -=Siswa tidak peduli Betapa pintarnya Seorang guru, Yang mereka pedulikan adalah apakah guru tersebut juga peduli terhadap dirinya=-

Kamis, 01 Desember 2011

LAPORAN ANALISIS KONTEKS


BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

1. Kondisi ideal suatu sekolah sesuai SNP

Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar Nasional Pendidikan terdiri dari delapan standar yaitu standar isi, standar kompetensi lulusan, standar proses, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan. Pengertian masing-masing standar tersebut adalah :
a. Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
b. Standar kompetensi lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
c. Standar proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.
d. Standar pendidik dan tenaga kependidikan adalah kriteria pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan.
e. Standar sarana dan prasarana adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi, serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
f. Standar pengelolaan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.
g. Standar pembiayaan adalah standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun.
h. Standar penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.

2. Kondisi riil sekolah

2.1. Sarana dan prasarana sekolah
Tanah dan halaman
Tanah sekolah sepenuhnya milik Negara dengan luas total areal 6.000 m2. Keadaan tanah sekolah SMP Negeri 35 Padang:
Status : Milik Negara
Luas tanah : 6.000 m2.
Luas bangunan : 4.189 m2
Gedung sekolah
Bangunan sekolah pada umumnya dalam kondisi baik. Namun ada beberapa bangunan dalam kondisi rusak. Keadaan gedung SMP Negeri 35 Padang sebagai berikut :
Luas Bangunan : 4.189 m2
Ruang Kepala Sekolah : 1 Baik
Ruang TU : 1 Rusak Ringan
Ruang Dewan Guru : 1 Baik
Ruang Kelas : 8 Baik dan 3 Rusak Sedang
Ruang Lab. IPA : 1 Baik
Ruang Perpustakaan : 1 Rusak ringan
Ruang BK : 1 rusak berat
Lab. Komputer : 1 Baik
Ruang UKS : 1 baik
2.2. Anggaran Sekolah
Anggaran Sekolah berasal dari dana pemerintah yang merupakan Dana BOS.
DOWNLOAD DISINI
<!--[if gte mso 9]> Normal 0 false false false EN-US X-NONE X-NONE MicrosoftInternetExplorer4

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

berkaryalah. terima kasih

Komentar facebook