PENDAHULUAN
Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) dan Kementerian Agama (Kemenag) telah menunjukkan komitmen dalam meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia melalui pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan (SPMP) sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 63 tahun 2009. SPMP mendefinisikan penjaminan mutu sebagai kegiatan sistemik dan terpadu oleh satuan/program pendidikan, penyelenggara satuan/program pendidikan, pemerintah daerah, Pemerintah, dan masyarakat untuk menaikkan tingkat kecerdasan kehidupan bangsa melalui pendidikan.
Pada tataran operasional, penjaminan mutu dilakukan melalui serangkaian proses dan sistem yang saling terkait untuk mengumpulkan, menganalisa, dan melaporkan data mengenai kinerja dan mutu dari tenaga kependidikan, program dan lembaga. Proses penjaminan mutu mengindentifikasi bidang-bidang pencapaian dan prioritas untuk perbaikan, menyediakan data untuk pembuatan keputusan berbasis bukti dan membantu membangun budaya perbaikan yang berkelanjutan. Pencapaian mutu pendidikan dikaji berdasarkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan Standar Nasional Pendidikan (SNP).
Sekolah/Madrasah adalah pelaku utama dalam proses penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan di tingkat satuan pendidikan. Salah satu alat untuk mengkaji kemajuan peningkatan mutu sekolah secara komprehensif yang berbasis Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan Standar Nasional Pendidikan (SNP) adalah Evaluasi Diri Sekolah dan Madrasah (EDS/M). EDS/M sebagai salah satu komponen SPMP diharapkan dapat membangun semangat dan kultur penjaminan dan peningkatan mutu secara berkelanjutan begitu juga halnya di SMPN 35 Padang.
Kondisi SMPN 35 Padang pada dasarnya masih membutuhkan pembinaan secara kontiniu dan signifikan, karena dengan diadakannya Evaluasi Diri Sekolah semakin jelasnya kekurangan dari SMPN 35 Padang ini dan akan lebih dikembangkan untuk ke depan.
Pada tataran operasional, penjaminan mutu dilakukan melalui serangkaian proses dan sistem yang saling terkait untuk mengumpulkan, menganalisa, dan melaporkan data mengenai kinerja dan mutu dari tenaga kependidikan, program dan lembaga. Proses penjaminan mutu mengindentifikasi bidang-bidang pencapaian dan prioritas untuk perbaikan, menyediakan data untuk pembuatan keputusan berbasis bukti dan membantu membangun budaya perbaikan yang berkelanjutan. Pencapaian mutu pendidikan dikaji berdasarkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan Standar Nasional Pendidikan (SNP).
Sekolah/Madrasah adalah pelaku utama dalam proses penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan di tingkat satuan pendidikan. Salah satu alat untuk mengkaji kemajuan peningkatan mutu sekolah secara komprehensif yang berbasis Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan Standar Nasional Pendidikan (SNP) adalah Evaluasi Diri Sekolah dan Madrasah (EDS/M). EDS/M sebagai salah satu komponen SPMP diharapkan dapat membangun semangat dan kultur penjaminan dan peningkatan mutu secara berkelanjutan begitu juga halnya di SMPN 35 Padang.
Kondisi SMPN 35 Padang pada dasarnya masih membutuhkan pembinaan secara kontiniu dan signifikan, karena dengan diadakannya Evaluasi Diri Sekolah semakin jelasnya kekurangan dari SMPN 35 Padang ini dan akan lebih dikembangkan untuk ke depan.
DAFTAR ISI
Nomor Bagian Halaman
Lembar Pengesahan i
Kata Pengantar ii
Pendahuluan iii
1. Standar Isi ……………………………………………………………………………. 1
2. Standar Proses …………………………………………………………………….. 2
3. Standar Kompetensi Lulusan ……………………………………………….. 5
4. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan ………………………. 6
5. Standar Sarana dan Prasarana ……………………………………………. 7
6. Standar Pengelolaan ……………………………………………………………. 8
7. Standar Pembiayaan ……………………………………………………………. 11
8. Standar Penilaian …………………………………………………………………. 12
Penutup
Download disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
berkaryalah. terima kasih