Inspirasi

"Students don`t Care How Much You Know until They Know How Much You care" -=Siswa tidak peduli Betapa pintarnya Seorang guru, Yang mereka pedulikan adalah apakah guru tersebut juga peduli terhadap dirinya=-

Minggu, 06 Januari 2013

Standar Nasional Pendidikan


STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Standar Nasional Pendidikan terdiri dari :
·         Standar Kompetensi Lulusan
·         Standar Isi
·         Standar Proses
·         Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan
·         Standar Sarana dan Prasarana
·         Standar Pengelolaan
·         Standar Pembiayaan Pendidikan
·         Standar Penilaian Pendidikan
Fungsi dan Tujuan Standar :
·         Standar Nasional Pendidikan berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu
·         Standar Nasional Pendidikan bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat.
·         Standar Nasional Pendidikan disempurnakan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.
Daftar Standar Nasional Pendidikan yang telah menjadi Permendiknas :

A. Standar Isi :
NO NO.          PERMENTENTANG
1.Nomor 22 tahun 2006
Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
2.Nomor 24 tahun 2006
Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 tahun 2006 tentang standar Isi untuk satuan pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan Dasar dan Menengah
3.Nomor 14 Tahun 2007
Standar Isi Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C
B. Standar Kompetensi Lulusan
NONO. PERMENTENTANG
1.Nomor 23 Tahun 2006
Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
2.Nomor 24 tahun 2006
Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 tahun 2006 tentang standar Isi untuk satuan pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan Dasar dan Menengah
C. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
NONO. PERMEN       TENTANG
1.Nomor 12 Tahun 2007Standar pengawas Sekolah/Madrasah
2.Nomor 13 Tahun 2007Standar Kepala Sekolah/Madrasah
3.Nomor 16 Tahun 2007Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
4.Nomor 24 Tahun 2008Standar Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah
5.Nomor 25 Tahun 2008Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah
6.Nomor 26 Tahun 2008Standar Tenaga Laboratorium Sekolah/Madrasah
7.Nomor 27 Tahun 2008Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor
8.Nomor 40 Tahun 2009Standar Penguji Pada Kursus dan Pelatihan
9.Nomor 41 Tahun 2009Standar Pembimbing Pada Kursus & Pelatihan
10.Nomor 43 Tahun 2009Standar Tenaga Administrasi Program paket A , Paket B, dan Paket C
11.Nomor 42 Tahun 2009Standar Pengelola Kursus
12.Nomor 44 Tahun 2009Standar Pengelola Pendidikan pada Program Paket A, Paket B dan Paket C
13.Nomor 45 Tahun 2009standar Teknisi Sumber Belajar Pada Kursus dan Pelatihan
D. Standar Pengelolaan
NONO. PERMENTENTANG
1.Nomor 19 Tahun 2007Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
E. Standar Penilaian
NONO. PERMENTENTANG
1.Nomor 20 Tahun 2007Standar Penilaian Pendidikan
F. Standar Sarana Prasarana
NONO. PERMENTENTANG
1.Nomor 24 Tahun 2007Standar Sarana dan Prasarana untuk SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA
2.Nomor 33 Tahun 2008Standar Sarana dan Prasarana untuk SDLB, SMPLB, dan SMALB
3.Nomor 40 Tahun 2008Standar Sarana dan Prasarana untuk SMK/MAK
G. Standar Proses

NONO. PERMENTENTANG
1.Nomor 41 Tahun 2007Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
2.Nomor 1 Tahun 2008Standar Proses Pendidikan Khusus
3.Nomor 3 Tahun 2008Standar Proses Pendidikan Kesetaraan Program Paket A, Paket B, dan Paket C
H. Standar Biaya

NONO. PERMENTENTANG
1.Nomor 69 Tahun 2009
Standar Biaya Operasi Nonpersonalia Untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB)
I. Standar Pendidikan Anak Usia Dini

NONO. PERMENTENTANG
1.Nomor 58 Tahun 2009Standar Pendidikan anak Usia Dini

Komentar facebook