Inspirasi

"Students don`t Care How Much You Know until They Know How Much You care" -=Siswa tidak peduli Betapa pintarnya Seorang guru, Yang mereka pedulikan adalah apakah guru tersebut juga peduli terhadap dirinya=-

Selasa, 11 Desember 2012

BEBAN KERJA GURU PAI

BEBAN KERJA GURU PENDIDIKAN AGAMA ISLAM

Pemenuhan beban kerja guru dalam  kegiatan pembelajaran berdasarkan ps 52 ayat (2) PP No. 74/2008 tentang Guru, dan ps 1 Permendiknas no. 39/2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan, tercantum bahwa beban kerja guru minimal 24 jam dan maksimal 40 jam tatap muka/minggu. Kegiatan tatap muka dapat dilaksanakan dalam satu atau lebih satuan pendidikan.
Adapun khusus guru Pendidikan Agama Islam  sebagai tenaga professional  berkewajiban memenuhi jam kerja setara dengan beban kerja pegawai lainnya yaitu 37,5 jam kerja (@ 60 menit) per minggu. Namun, secara realita yang diperoleh dilapangan bahwa  GPAI pada sekolah (SD,SMP,SMA dan SMK ) banyak yang tidak memenuhi ketentuan  Permendiknas No. 39/ 2009 tersebut bila hanya mengandalkan kegiatan intrakurikuler.
Secara umum kekurangan jam mengajar GPAI disebabkan oleh beberapa faktor :
1.    Jumlah  rombel yang adaada sekolah  sedikit dibandingkan dengan jumlah guru
2.    Keterbatasan jumlah jam PAI dalam kurikulum
3.    Jumlah GPAI dalam satuan pendidikan yang melebihi jam pelajaran yang ada
Oleh karena itu Dirjen Pendis melalui Peraturan No. Dj.I/12A/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Ekstrakurikuler PAI pada Sekolah, menyatakan bahwa kegiatan ekskul PAI dapat digunakan untuk memenuhi ketentuan beban kerja 24 jam/minggu. Selain itu, tugas-tugas tambahan seperti menjadi kepala sekolah, wakasek, dll dapat pula sebagai penambah kekurangan beban kerja tersebut dengan ekuivalensi jam masing-masing.
Sedangkan menurut buku “Pedoman Pelaksanaan Pemenuhan Beban Kerja Guru PAI pada Sekolah”, ada 7 model GPAI untuk  memenuhi beban kerjanya. Yaitu :
1.  Mencari jam keluar dari Satuan pendidikan utama (Mengajar di satuan pendidikan formal lain)
2.    Melakukan Pembinaan Ekstrakurikuler PAI
3.    Menjadi guru inti/instruktur/tutor KKG/MGMP PAI
4.    Membina pengembangan diri peserta didik
5.    Menjadi tutor program Paket (A,B,C dan C Kejuruan)
6.    Membina pendidikan keagamaan di masyarakat
7.    Melakukan remedial teaching.
Dengan adanya cara tersebut, kekhawatiran GPAI tidak dapat memenuhi 24 jam mengajar sebenarnya dapat diatasi.
Untuk lebih jelasnya tentang Peraturan No. Dj.I/12A/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Ekstrakurikuler PAI pada Sekolah dan Pedoman Pelaksanaan Pemenuhan Beban Kerja Guru PAI pada Sekolah dapat di Download di bawah ini !


1 komentar:

berkaryalah. terima kasih

Komentar facebook